rss

Berita Nasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Berita Internasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Jumat, 07 Agustus 2009

Serangan Balik dari KPU


Bertanya, mencari, dan marah, dalam konteks demokrasi adalah bagian dari upaya menemukan kebenaran. Bila seseorang marah, berarti ada bagian dari upaya pencarian kebenaran yang tidak terjawab.

Dalam peradaban demokrasi tidak semua kemarahan dibalas dengan kemarahan. Agar tidak terjadi pertarungan bebas, pencarian keadilan dan kebenaran berakhir di pengadilan. Inilah sesungguhnya yang sedang terjadi akhir-akhir ini.

Komisi Pemilihan Umum yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi karena berbagai ketidakpuasan terhadap kinerjanya dalam pemilihan presiden, terutama dalam soal administrasi daftar pemilih tetap, mengancam melakukan serangan balik terhadap para penggugat. Yang menggugat adalah pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Kesemrawutan DPT oleh KPU dinilai membuka jalan bagi berbagai kecurangan. DPT yang fiktif sekitar 20-an juta dianggap biang bagi penggelembungan suara bagi calon tertentu. Setelah mengaku tidak tahan dengan berbagai tudingan, KPU mengancam akan melakukan serangan balik kepada penggugat.

Mereka akan dituding melakukan kebohongan publik bila semua tudingan tidak terbukti. Belum dirinci apa bentuk serangan balik yang dipersiapkan KPU. Namun, ancaman itu sendiri paling tidak memperlihatkan bagaimana watak KPU yang defensif dalam menghadapi berbagai keluhan kepemiluan.

Daftar pemilih tetap yang sekarang menjadi salah satu topik gugatan hangat adalah contoh betapa KPU tidak proaktif, tetapi defensif. Menyalahkan rakyat yang tidak aktif mengecek nama di desa-desa, tetapi tanpa sosialisasi yang memadai.

Mempertahankan DPT fiktif sampai dengan detik-detik terakhir pemilihan umum. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menjadi salah satu simbol dan tekad kita berdemokrasi, tidak pantas KPU mengancam menyerang balik para penggugat. Di persidangan semua keberatan dan jalan pikiran penggugat boleh dan bebas dibicarakan. Tidak ada larangan.

KPU harus berbangga hati bila seluruh gugatan dan serangan terhadap pihaknya dimentahkan bukti-bukti yang mendukung di persidangan. Bila memiliki bukti memadai, di sidang itulah saatnya KPU membalas.

Kita ingin agar dari pemilu ke pemilu, mutu demokrasi semakin baik. Publik terutama mereka yang bertarung harus dengan gampang, yakin bahwa kekalahan dan kemenangan adalah hasil sebuah proses yang jujur.

Sumber : mediaindonesia.com

0 komentar:


Posting Komentar

Berita Ekonomi

Powered by Blogger Widgets

Berita Hiburan

Powered by Blogger Widgets

Berita Olah Raga

Powered by Blogger Widgets

Google News Headline