rss

Berita Nasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Berita Internasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Sabtu, 15 Agustus 2009

Shahrukh Khan Diinterogasi di Bandara AS karena Memiliki Nama Muslim "Khan"


AS: Bintang Film India, Shahrukh Khan diinterogasi di Bandara Amerika dikarenakan namanya memiliki nama Muslim. Shahrukh Khan sedang melakukan perjalan ke Kota Chicago untuk menghadiri sebuah parade yang menandai kemerdekaan India ketika dia tertahan di Bandara Newark, New Jersey, selama dua jam.

"Saya benar-benar tidak tahu mungkin karena nama saya yang Khan. Orang tersebut (Security Bandara) ini tidak akan membiarkan saya lewat," katanya dalam pesan teks yang dikirim kepada wartawan pada hari Sabtu. "Saya merasa marah dan dihina."

Shahrukh Khan dilepaskan setelah Konsulat India datang dan membebaskan. Kejadian ini sering terjadi oleh warga negara India yang melakukan perjalan ke Amerika Serikat. "saya tidak tahu atas nama agama, kejadian seperti ini bisa dilakukan kepada orang seperti ini," kata Ambika Soni, Menteri Informasi dan Penyiaran India.

Timothy Roemer, Duta Besar Amerika Serikat di Ibukota India, berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut dimana di menyebut bahwa Shahrukh Khan merupakan Ikon Dunia" yang kedatangannya akan selalu diterima di Amerika Serikat. "Kami berusaha untuk memastikan fakta-fakta kasus untuk memahami apa yang terjadi," katanya.

Menurut Mahesh Bhatt, seorang produser film terkemuka di India mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Shahrukh Khan adalah bentuk dari "Islamophobia" di Amerika serikat. "Saya tidak terkejut karena sikap terhadap umat Islam di Amerika Serikat pasca 9 / 11 (serangan) dan setelah (mantan Presiden AS George Bush) - gelombang Islamophobia - telah mengalir tajam," katanya.

Sumber : Al Jazeera
Baca Selengkapnya - Shahrukh Khan Diinterogasi di Bandara AS karena Memiliki Nama Muslim "Khan"

Tenda Pernikahan Terbakar, 41 Orang Tewas dan 61 Orang Kritis


KUWAIT : Pernikahan adalah saat yang membahagiakan, akan tetapi kejadian yang menimpa pernikahan di negara Kuwait menewaskan sedikitnya 41 orang. Kejadian ini terjadi dikarenakan terjadinya kebakaran di sebuah tenda pengantin perempuan, sabtu (15/08/09).

Kepala Pemadam kebakaran Kuwait Jassim al-Mansouri seperti dikutip oleh saluran televisi swasta al-Rai mengataan terdapat korban tewas sebanyak 41 orang dan 61 orang lainnya dalam kondisi kritis.

Kantor berita negara KUNA mengatakan, 41 jenazah telah ditemukan dari puing tenda yang masih menyala di distrik al-Jara di barat Kuwait City. "Jumlah korban tewas mungkin akan bertambah karena jumlah orang yang terluka yang besar sebagai akibat dari desak-desakan yang menyusul meletusnya kebakaran di tenda yang disesaki dengan orang pada perkawinan itu," kata Mansouri pada KUNA dan dilansir Reuters.

Ia mengatakan, pihak yang berwenang sedang menyelidiki penyebab kebakaran itu. Pesta Pekawinan di Kuwait kebanyakan dipisah, dengan para wanita duduk secara terpisah dari pria. Tenda sering didirikan khususnya pada kesempatan itu.

Sumber : Al Jazeera
Baca Selengkapnya - Tenda Pernikahan Terbakar, 41 Orang Tewas dan 61 Orang Kritis

Lautan Indonesia Dipenuhi Kapal Perang Luar Negeri


MANADO : Sail Bunaken yang akan digelar nanti pada tanggal 12-20 Agustus 2009, Sulawesi Utara akan diikuti oleh 33 negara. Perlomabaan ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang hanya mewakili delegasi Staf Angkatan Laut dan Kelompok yang diikuti lengkap oleh Staf Angkatan Laut.

Kelompok pertama diikuti oleh negara Papua Nugini, Korea Selatan, Rusia, Perancis, Jepang, Turki, Chili, Suriah, Kanada, Belanda, Arab Saudi, Iran, Italia, Bangladesh, Peru serta Brasil.

Kelompok kedua diikuti oleh Indonesia sendiri sebagai tua rumah, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Filipina, Brunei Darussalam, India, Kamboja, Malaysia, Nigeria, Selandia Baru, Pakistan, Portugal, China, Thailand, Singapura, dan Timor Leste.

Hingga hari keempat pelaksanaan Sail Bunaken 2009, telah masuk 10 kapal perang asing ke perairan Sulut untuk mengikuti Sailing Pass pada rangkaian International Flet Review pada 19 Agustus 2009 yang akan disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dari tujuh kapal perang asing yang berada di perairan Sulut, empat di antaranya adalah HMS Echo H 87 dari Inggris, BRP Manuel L Quezon PS 70 dari Filipina, HTMS Phutthaloetla Naphalai FF 461, dan HTMS Rattanakosin FS 441 dari Thailand.

Sedangkan tiga kapal perang asing lainnya adalah KD Kedah 171 dan KD Tunas Samudera (Tall Ship) dari Malaysia, serta RSS Tenacious dari Singapura sedang bersandar di Pelabuhan Bitung.

Pada 16 Agustus 2009 dijadwalkan masuk USS McCampbell DDG 85 dari Amerika dan INS Airavat L 24 dan INS Khukri P 49 dari India.

Kemudian kapal perang asing berencana memasuki perairan Manado, yaitu ROKS Choi Young DDH 981 dan ROKS Dae Cheong AOR 58 dari Korea Selatan, JDS Kashima TV 3508, JDS Shimayuki TV 3513, dan JDS Yuugiri DD 153 dari Jepang, dan HMAS Darwin FFG 04, HMAS Success AOR 304, serta HMAS Leeuwin A245 dari Australia.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Lautan Indonesia Dipenuhi Kapal Perang Luar Negeri

Rossi menduduki Pole Position


Valetino Rossi, "The Doctor," akhirnya menduduki Pole Posotion pada sesi kualifikasi hari sabtu kemarin (15/08/09). Valentino Rossi mampu mengalahkan rekan satu timnya, Jorge Lorenzo dengan waktu 56.145 detik.

Menjelang lap terakhir, Valentino Rossi sempat mengalami kecelakaan. Posisi Rossi saat itu terlalu miring pada tikungan terakhir sehingga dia jatuh. Cedera yang dialami hanyalah cedera pada jarinya. Walaupun mengalami kecelakaan, Rossi berkata akan tetap mengikuti balapan Moto GP hari minggu ini (16/8/09). "Saya tidak ingin ini jadi masalah. Yang paling penting bagi saya adalah saya masih fit," kata Rossi

Posisi pembalap nantinya pada baris pertama adalah Valentino Rossi, Jorge Lorenzo kemudian diikuti oleh Dani Pedrosa.
Baca Selengkapnya - Rossi menduduki Pole Position

Ibunda Manohara Diadukan ke Polisi


Makasar : Ibunda Manohara Odelia Pinot, Daisy Fajriana (44), dilaporkan ke pihak polisi oleh Tim Advokasi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Pelaporan Daisy tersebut dikaitkan dengan dugaan pemalsuan identitas Paspor dan membawa Shalita Lanti, mantan pembantu Daisy di Prancis.

Tim Advokasi menduga bahwa Daisy membawa Shalita Lanti ke Prancis dengan iming-iming akan disekolahkan. Kenyataan yang terjadi disana adalah Shalita Lanti dijadikan pembantu. "Kami Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Shalita Lanti menuntut kepada Bu Daisy yang telah memberikan keterangan palsu ke dalam paspor Shalita dan proses dibawanya Shaliha ke Prancis dengan tujuan untuk bersekolah. Namun tindakan Bu Daisy telah merampas hak sekolahnya secara paksa saat bersamanya di Prancis selama sembilan tahun, " kata Bobby R Manalu, di Makassar, Sabtu (15/8) malam, dikutip dari Antara News.

Suami Daisy, Pinot bahkan terbukti melakukan tindakan pidana penyerangan seksual terhadap Shalita Lanti. Pengadilan Perancis menjatuhkan hukuman empat bulan dan membayar denda sebanyak 15.000 euro (Rp. 420 juta). Sedangkan Daisy dijatuhi hukuman oelh Pengadilan Negeri Gresse Prancis selama 18 bulan dengan tuduhan melakukan perbudakan, namun Daisy lari ke Singapura dengan alasan sakit dan akhirnya pulang ke Indonesia. Tim Advokasi juga meminta Pihak Kepolisian untuk mengekstradisi Daisy ke Prancis atau dilakukan tindakan hukum di Indonesia.

Sebelum ke Prancis, Shalita Lanti merupakan siswa kelas dua di Pesantren H. Andi Liu Cakke. Daisy menemui orang tua dari Shalita untuk mebawanya ke Prancis dan disekolahkan disana. "Kata Bu Daisy waktu itu, saya itu pintar dan cerdas, jadi saya pantas diajak. Tapi setelah disana saya tidak disekolahkan malah dijadikan pembantu. Jadi saya sekarang ini melanjutkan sekolah saya di kelas 2," ujar Shalita.

Saat ini Shalita telah pulang ke Indonesia dan dia mengaku sangat senang bertemu keluarganya yang baru berjumpa setelah sembilan tahun terpisah. "Saya sangat senang sekali sudah ketemu orang tuaku dan semuanya. Enrekang dan Makassar banyak berubah," katanya.
Baca Selengkapnya - Ibunda Manohara Diadukan ke Polisi

Pegawai Pemprov DIY Wajib Berbahasa Jawa


Yogyakarta : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan pengumuman bahwa semua pegawai di Pemprov DIY mulai tanggal 15 Agustus 2009 diwajibkan menggunakan bahasa Jawa. "Seluruh pegawai wajib berbahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Selama ini yang diwajibkan hanya hari Sabtu, tetapi mulai 15 Agustus diharapkan setiap hari menggunakan bahasa Jawa,".

Diharapkan dengan bahasa pengantar dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan tersebut dapat menjaga kelanggengan bahasa jawa itu sendiri. "Saya harap penggunaan bahasa Jawa tidak pada hari Sabtu saja, tetapi digunakan setiap hari,".

Penggunaan bahasa jawa ini hanyalah bersifat lisan saja, dalam hal penulisan tetap menggunakan bahasa Indonesia. "Komunikasi tertulis dan surat kepegawaian tetap dilakukan secara formal dengan menggunakan bahasa Indonesia, karena terkait dengan arsip dan dokumentasi pemerintahan," menurut Kabiro Umum Humas, Sigit Sapto Raharjo.

Yogyakarta memang terkenal akan kebudayaan jawanya yang masih kental dan diharapkan penggunaan bahasa jawa ini bukan hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi dapat merambah ke dunia industri dan dunia lainnya, sehingga tradisi kultur jawa masih akan tetap utuh.

Didalam kalangan masyarakat sekarang, terutama kalangan muda, penggunaan bahasa jawa sendiri yang baik dan benar masih belum dapat dilaksanakan, mengingaat era globalisasi yang telah melanda. Bahasa Indonesia dan Inggris banyak digunakan daripada bahasa jawa, terutama bahasa Jawa Kromo Inggil.

Semoga ketetapan ini bukan hanya berlaku sekilas, tetapi dapat menjadi kultur kehidupan yang langgeng dan kebiasaan ini dapat dicontoh oleh propinsi lainnya, sehingga keragaman berbahasa di Indonesia akan semakin utuh, selain kewajiban untuk tetap menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa wajib dari Bangsa Indonesia sendiri.
Baca Selengkapnya - Pegawai Pemprov DIY Wajib Berbahasa Jawa

Nova dan Natsir Melaju ke Babak Final


Hyderabad : Setelah kegagalan Taufik Hidayat untuk melaju ke babak final, kabar baik datang dari pasangan ganda Nova Widianto dan Liliyana Natsir. Tanpa diduga mereka mampu mengalahkan ganda dari Denmark, Joachim Fischer Nielsen dan Christinna Pedersen.

Pertarungan mereka sangat ketat sampai tiga set, dengan skor 21-18, 14-21, dan 21-18. Pertarungan ini berlangsung selama satu jam. "Ada sedikit kawatir juga pada saat set ketiga, tapi untungnya lawan juga dalam kondisi sama. Jadi, kami tidak terlalu tertekan saat skor sama 17-17," kata Nova Widianto usai pertandingan, dikutip dari Antara News.

Pada pertandingan babak final nanti pasangan ganda Indonesia ini akan berhadapan dengan pasangan ganda dari Denmark juga, Thomas Laybourn dan kamilla Rytter Juhl.

"Mudah-mudahan di final bisa main lebih baik lagi, karena pasangan Denmark yang akan kita hadapi juga cukup berat," kata Nova Widianto. Semoga harapan Nova juga mampu memberikan yang terbaik untuk tim Indonesia yang berlaga di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2009 di Gachibowli Indoor Stadium, Hyderabad, India.
Baca Selengkapnya - Nova dan Natsir Melaju ke Babak Final

Taufik Hidayat Gagal Melaju ke Final


Hyderabad : Taufik Hidayat, pemain bulutangkis Indonesia yang juga merupakan juara dunia, akhirnya gagal melaju kebabak final setelah kalah dari pemain dari China, Chen Jin. Taufik kalah telak 2 set sekaligus dengan skor 16-21 dan 6-21.

Chen Jin saat ditemui juga mengatakan bahwa dia tidak akan memberikan kesempatan kepada Taufik untuk bisa mengeluarkan kemampuan terbaiknya di pertandingan tadi. "Sebenarnya dia cukup bagus bermain net, tetapi saya tidak mau memberi peluang itu. Saya lihat dia juga kelelahan dan itu memudahkan saya mengontrol permainan,".

Kekalahan Taufik ini membuat dia tidak akan berhenti untuk bertanding di event-event lainnya. "Walaupun saya kalah, bukan berarti karier saya harus berhenti. Saya tetap akan bermain semampu saya di berbagai turnamen. Ini memang era pemain muda, seperti Lin Dan, Chen Jin atau Chong Wei," kata Taufik.

Kekalahan Taufik ini membuat pendukung Taufik Hidayat di Indonesia merasa kecewa. "sayang sekali, Taufik tidak bisa jadi juara dunia lagi, padahal saya berharap taufik dapat membawa pulang gelar tersebut ke Indonesia," komentar dari pendukung Taufik.
Baca Selengkapnya - Taufik Hidayat Gagal Melaju ke Final

Serangan Bom - Desain Bangunan


Serangan terorisme dalam bentuk bom kembali terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta pada Jumat (17/7) pagi hingga memakan korban jiwa dan luka-luka.

Serangan bom sering kali, atau bahkan mungkin selalu, menjadikan gedung sebagai sasaran. Tentu saja dengan maksud membahayakan hingga membunuh sebanyak mungkin penghuni gedung sasaran. Semua sasaran serangan terorisme akhir-akhir ini di Indonesia adalah gedung publik komersial yang dipadati pengunjung. Akibatnya memang sangat fatal, yaitu korban jiwa dan luka-luka.

Mengingat begitu banyaknya serangan bom yang menimpa gedung, bagaimana desain bangunan menanggapi hal tersebut?

Tanggapan dalam bentuk desain adalah upaya-upaya meminimalkan kemungkinan suatu gedung menjadi sasaran serangan bom serta mengurangi dampak kerusakan dan bahaya terhadap penghuni akibat ledakan. Desain sendiri tidak bisa mencegah suatu bangunan menjadi sasaran serangan. Desain adalah bentuk pertahanan pasif.

Amerika Serikat, terutama sejak serangan 9/11, telah menetapkan standar antiterorisme pada gedung federal yang dianggap sasaran utama serangan teroris. Berat atau ringannya standar yang diterapkan disesuaikan dengan sensitivitas gedung federal tersebut. Standar antiterorisme adalah syarat mutlak suatu gedung federal.

Pada kasus kita di Indonesia, selama ini serangan teroris dalam bentuk bom hampir selalu menimpa gedung umum komersial, terutama yang dianggap melayani banyak orang asing. Apakah kita harus menetapkan standar antiterorisme pada gedung umum komersial demi mengurangi bahaya akibat ledakan?

Rasanya hal ini tidak mungkin dilakukan, mengingat begitu luasnya cakupan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk hal ini. Apalagi dalam kasus serangan terakhir ledakan berasal dari dalam gedung dan tidak ada yang bisa dilakukan pada desain untuk benar-benar mencegah bahan peledak masuk ke gedung bersama pelakunya.

Meski demikian, ada beberapa hal yang bisa diterapkan bersamaan dan bisa menjadi pertimbangan desain bagi pihak-pihak terkait.

Pertama adalah jarak bebas dan ruang terbuka sekeliling bangunan.

Jarak bebas adalah jarak minimal antara gedung dengan jalan kendaraan bermotor dan parkir. Dengan demikian, gedung memiliki daerah penyangga untuk meminimalkan serangan dari kendaraan bermotor. Penempatan daerah servis, seperti bak sampah, juga harus dipertimbangkan jaraknya terhadap bangunan.

Hampir pasti setiap gedung memerlukan area turun-naik penumpang (drop off) dan area bongkar muat barang (loading dock). Apabila area-area ini mutlak harus bersentuhan langsung dengan gedung, mau tidak mau pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki area ini harus diperketat. Akses langsung terhadap gedung ini juga harus menjadi tempat larangan parkir.

Ruang terbuka di sekeliling gedung dimaksudkan untuk menghindari atau meminimalkan adanya obyek yang dapat dijadikan tempat menyembunyikan bom. Obyek yang dimaksud bisa berupa lanskap dan fiturnya, peralatan mekanis-elektris pendukung gedung, dan bak sampah.

Kedua, mencegah keruntuhan struktur secara beruntun.

Struktur bangunan, terutama untuk gedung berlantai lebih dari tiga, dirancang sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kegagalan struktur pada suatu area akibat ledakan bom tidak akan merembet ke bagian struktur yang lain. Dengan demikian, kegagalan struktur secara total pada seluruh gedung dapat dihindari.

Ketiga, hindari membuat bagian gedung terhuni dalam bentuk kantilever (bagian gedung yang pendukungnya hanya pada satu ujungnya-Red).

Ledakan bom memberikan gaya angkat terhadap kantilever yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerusakan fatal pada bagian gedung tersebut.

Eksterior

Pertimbangan keempat yang dapat menjadi pertimbangan adalah perkuatan rangka eksterior, seperti pintu, jendela, curtain wall, dan kaca.

Pada suatu ledakan bom, sering kali yang menjadi bahaya bagi manusia adalah serpihan bagian gedung yang beterbangan akibat tekanan ledakan. Rangka pintu dan jendela dapat terlepas dan menjadi proyektil yang amat berbahaya. Demikian juga pecahan kaca yang beterbangan.

Rangka-rangka eksterior dapat diperkuat sehingga tidak terlepas saat terjadi ledakan. Kaca bisa dilapisi satu lapisan khusus yang menjaga agar pecahan kaca tidak beterbangan. Cara lain yang lebih ekonomis bisa dilakukan dengan memasang tirai khusus di belakang jendela/kaca yang menahan pecahan kaca agar tidak terbang ke dalam bangunan.

Perabotan interior juga dapat menjadi proyektil saat terjadi ledakan. Tetapi, hampir tidak ada yang bisa dilakukan untuk meminimalkan dampak bahaya dari perabotan/interior apabila ledakan terjadi di dalam gedung.

Kelima adalah mengamankan akses gedung melalui area servis.

Akses ke dalam gedung, seperti atap, ruang mesin lift, dan masukan udara, harus diamankan untuk mencegah penyusupan.

Sekali lagi, desain tidak dapat mencegah suatu gedung menjadi sasaran serangan teroris berbentuk bom. Yang dapat dilakukan adalah meminimalkan dampak apabila serangan terjadi.

Penerapan langkah-langkah di atas memerlukan biaya cukup signifikan. Namun, mengingat sudah sekian sering terjadi serangan bom oleh teroris di Indonesia, ada baiknya pihak pemilik gedung, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun, mulai memikirkan faktor antiterorisme pada desain. (Dony I Pasaribu Arsitek; terlibat dalam perencanaan proyek-proyek gedung berstandar antiterorisme di Amerika Serikat).

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Serangan Bom - Desain Bangunan

Kepemilikan Properti Asing Perlu Direvisi


Diizinkannya asing memiliki properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan industri properti di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah mendatang diharapkan berkomitmen merevisi Undang-Undang Agraria dan peraturan kepemilikan atas properti asing di Indonesia.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR, Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Jumat (14/8). Dijelaskan, hingga menjelang berakhirnya pemerintahan periode 2004-2009, belum tampak kesungguhan pemerintah merevisi aturan tentang kepemilikan properti asing.

”Ada kesan pemerintah tidak niat merevisi UU Agraria dan peraturan kepemilikan rumah tempat tinggal oleh orang asing. Jika pemerintah tidak juga menunjukkan langkah serius, DPR mendatang bisa menggunakan hak inisiatif,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyebutkan, warga negara asing boleh memiliki satu unit rumah tinggal dalam waktu paling lama 25 tahun.

Menurut Enggartiasto, idealnya kepemilikan properti oleh asing adalah 70 tahun. Dan, kepemilikan properti oleh asing hanya untuk hunian apartemen sehingga tidak akan membuat asing memiliki lahan di Indonesia. ”Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Enggartiasto.

Pengembang properti Ciputra mengemukakan, kepemilikan properti asing di Indonesia dengan jangka waktu hanya 25 tahun jauh tertinggal dibanding Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang menetapkan jangka waktu lebih lama.

”Jangka waktu kepemilikan yang pendek kian memberatkan ketika muncul hambatan dalam perpanjangan izin. ”Setiap memperpanjang izin selalu mengalami mimpi buruk,” ujarnya.

Ciputra menegaskan, dibukanya peluang asing memiliki aset properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan berdampak positif bagi industri properti, dan industri lain yang terkait.

Menanggapi hal itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ary mengemukakan, upaya membuat ketentuan tentang kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia menghadapi hambatan karena bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

Dijelaskan, revisi aturan kepemilikan properti untuk warga asing perlu dilakukan sepanjang ada pembatasan, antara lain, harga hunian melebihi Rp 1 miliar per unit.

”Pada masa mendatang, melalui kerja sama dengan semua pemangku kepentingan perumahan, mudah-mudahan kepemilikan asing di Indonesia dapat direalisasikan. Saya titipkan kepada menteri yang akan datang untuk memperjuangkan hal ini,” ujar Yusuf Asy’ary.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Kepemilikan Properti Asing Perlu Direvisi

Menpera Menghimbau Pemda Membuat Perda tentang Perumahan


Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari mengimbau pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perumahan yang dapat mendorong rakyat miskin untuk memiliki rumah.

"Perlu perda atau perwako (peraturan walikota) yang berpihak kepada rakyat miskin untuk memperoleh rumah," kata Menteri usai meresmikan Rusunami Pekerja Muka Kuning di Batam, Kamis (13/8).

Perda atau perwako itu, kata dia, berupa kebijakan yang memberikan kemudahan perizinan kepada pengembang yang hendak membuat rumah sederhana.

Menurut dia, dengan kemudahan pembuatan izin, maka akan semakin banyak pengembang yang tertarik membuat perumahan sederhana. Selain kemudahan perizinan, kata dia, pembuatan izin untuk perumahan sederhana juga sebaiknya diatur agar dibebaskan dari biaya.

"Kami memahami daerah butuh PAD, namun, PAD bisa didapatkan dari pengembang yang hendak membuat perumahan real estate. Disilang," kata dia.

Dengan pembebasan biaya perizinan, ia mengatakan maka akan menekan pengeluaran produksi, sehingga, harga rumah sederhana dapat lebih ditekan.

Perda atau Perwako perumahan, kata dia, juga dapat mengakomodir pengaturan lokasi perumahan yang layak. "Urusan perumahan tidak hanya sebatas tempat tinggal, tapi sosial kultural," katanya.

Menurut menteri, sudah ada beberapa kota di Indonesia yang menerapkan perda atau peraturan walikota tentang perumahan. "Jakarta sudah ada," kata dia.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan sepakat dengan menteri tentang perlunya perda yang mengatur perumahan. "Itu bagus, Batam belum ada, nanti kita buat," kata Wali Kota.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Menpera Menghimbau Pemda Membuat Perda tentang Perumahan

Perumahan dengan Konsep Islami


Perumahan dengan konsep Islami, saat ini telah menjadi tren yang sedang dikembangkan oleh banyak pengembang. Pangsa pasar dari perumahan jenis ini sangatlah luas, mengingat hampir 90% penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam.

Konsep perumahan Islami ini masih belum terlihat secar jelas saat ini. Banyak pengembang yang hanya berkuta pada bentuk dan desain rumah yang berciri khaskan seperti masjid, dimana ornamen kaligrafi banyak yang digunakan. Contoh lain adalah : terdapatnya musholla di dalam rumah, terdapatnya tempat untuk berwudhlu, kamar mandi yang tidak boleh menghadap kiblat, posisi kamar tidur yang menghadap kiblat.

Dalam segi pembangunan kawasan pembangunan sisi Islami masih belum terlihat secara jelas, hanya terdapat Musholla atau Masjid Perumahan. Dari sisi sosial, pembangunan dari segi kawasan masih belum banyak diterapkan, padahal agama Islam adalah agama yang sosialis, dimana kehidupan antar tetangga menjadi prioritas dalam berkehidupan.

Seharusnya dalam pembangunan perumahan juga harus dipertimbangkan aspek-aspek pembangunan Islami, dimana ada area publik yang bisa digunakan untuk melakukan silaturahmi para penghuni, terdapatnya fasilitas pendidikan Islami, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal (pesantren, Tempat Pendidikan Al Qur'an, dsb).

Pengkategorian antara fasilitas untuk laki-laki dan perempuan juga harus menjadi prioritas (terkait dengan konsep muhrim). Contoh penggunaan konsep ini adalah pemisahan antara kamar mandi untuk laki-lai dan perempuan yang berbeda atau memiliki sekat yang jelas dengan penempatan letak yang berbeda. Laki-laki disebelah kiri bangunan dan perempuan di sebelah kanan bangunan.

Masih banyak lagi konsep secara islami yang bisa diterapkan, bukan hanya dari segi ornamen kaligrafi saja. Perumahan Islami harus sanggup menerapkan kehidupan yang sakinah diantara para penghuninya dan kehidupan secara Islam harus menjadi prioritas dalam pengambilan konsep desain.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Perumahan dengan Konsep Islami

Berita Ekonomi

Powered by Blogger Widgets

Berita Hiburan

Powered by Blogger Widgets

Berita Olah Raga

Powered by Blogger Widgets

Google News Headline