rss

Berita Nasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Berita Internasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Kamis, 27 Agustus 2009

Status Terdakwa Antasari Tinggal Menunggu Berkas Dari PN


JAKARTA : Meningkatnya status Antasari Azhar bisa menjadi sebagai terdakwa, walaupun hal ini belum ditetapkan secara yuridis formal. Penetapan status tersebut akan ditetapkan setelah berkasnya masuk ke pengadilan san surat dakwaan dibacaan oleh pihak pengadilan. Berkaitan dengan adanya pentepan tersebut, Kejaksaan Agung akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang status Ketua KPK non aktif tersebut.

"Pokoknya dilimpahkan ke pengadilan, dibaca surat dakwaannya, definitif. Setelah itu baru saya kirim surat," ujar Jaksa Agung, Hendarman Supanji, (27/08/09). Meski demikian, pihak kejaksaan agung saat ini telah mulai menyusun surat dakwaan pada tangal 25 Agustus 2009 kemarin. "Ini kan baru dibikin surat dakwaannya. Kejaksaan mempunyai waktu untuk menahan 20 hari," katanya.

UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur bahwa pimpinan KPK yang tersangkut kasus pidana diberhentikan permanen setelah berstatus terdakwa. Menurut Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menunggu surat pemberitahuan tentang status terdakwa Antasari dari Kejaksaan Agung, sebelum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Antasari secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan DPR menunggu Keppres pemberhentian Antasari sebelum menggelar proses pemilihan pimpinan KPK untuk menggantikannya. Bersamaan terbitnya Keppres tersebut, Agung berharap, DPR juga menerima nama usulan pengganti Antasari dari Presiden.

Agung mengatakan, DPR harus mencari pengganti Antasari karena UU KPK mengamanatkan pimpinan KPK yang diberhentikan tetap harus dicari penggantinya. "UU mengharuskan ada pergantian. Kalau sudah ada posisinya dia terdakwa, harus diganti," ujarnya.

Sumber : Media Indonesia.com

0 komentar:


Posting Komentar

Berita Ekonomi

Powered by Blogger Widgets

Berita Hiburan

Powered by Blogger Widgets

Berita Olah Raga

Powered by Blogger Widgets

Google News Headline