rss

Berita Nasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Berita Internasional Terbaru

Powered by Blogger Widgets

Sabtu, 15 Agustus 2009

Serangan Bom - Desain Bangunan


Serangan terorisme dalam bentuk bom kembali terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta pada Jumat (17/7) pagi hingga memakan korban jiwa dan luka-luka.

Serangan bom sering kali, atau bahkan mungkin selalu, menjadikan gedung sebagai sasaran. Tentu saja dengan maksud membahayakan hingga membunuh sebanyak mungkin penghuni gedung sasaran. Semua sasaran serangan terorisme akhir-akhir ini di Indonesia adalah gedung publik komersial yang dipadati pengunjung. Akibatnya memang sangat fatal, yaitu korban jiwa dan luka-luka.

Mengingat begitu banyaknya serangan bom yang menimpa gedung, bagaimana desain bangunan menanggapi hal tersebut?

Tanggapan dalam bentuk desain adalah upaya-upaya meminimalkan kemungkinan suatu gedung menjadi sasaran serangan bom serta mengurangi dampak kerusakan dan bahaya terhadap penghuni akibat ledakan. Desain sendiri tidak bisa mencegah suatu bangunan menjadi sasaran serangan. Desain adalah bentuk pertahanan pasif.

Amerika Serikat, terutama sejak serangan 9/11, telah menetapkan standar antiterorisme pada gedung federal yang dianggap sasaran utama serangan teroris. Berat atau ringannya standar yang diterapkan disesuaikan dengan sensitivitas gedung federal tersebut. Standar antiterorisme adalah syarat mutlak suatu gedung federal.

Pada kasus kita di Indonesia, selama ini serangan teroris dalam bentuk bom hampir selalu menimpa gedung umum komersial, terutama yang dianggap melayani banyak orang asing. Apakah kita harus menetapkan standar antiterorisme pada gedung umum komersial demi mengurangi bahaya akibat ledakan?

Rasanya hal ini tidak mungkin dilakukan, mengingat begitu luasnya cakupan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk hal ini. Apalagi dalam kasus serangan terakhir ledakan berasal dari dalam gedung dan tidak ada yang bisa dilakukan pada desain untuk benar-benar mencegah bahan peledak masuk ke gedung bersama pelakunya.

Meski demikian, ada beberapa hal yang bisa diterapkan bersamaan dan bisa menjadi pertimbangan desain bagi pihak-pihak terkait.

Pertama adalah jarak bebas dan ruang terbuka sekeliling bangunan.

Jarak bebas adalah jarak minimal antara gedung dengan jalan kendaraan bermotor dan parkir. Dengan demikian, gedung memiliki daerah penyangga untuk meminimalkan serangan dari kendaraan bermotor. Penempatan daerah servis, seperti bak sampah, juga harus dipertimbangkan jaraknya terhadap bangunan.

Hampir pasti setiap gedung memerlukan area turun-naik penumpang (drop off) dan area bongkar muat barang (loading dock). Apabila area-area ini mutlak harus bersentuhan langsung dengan gedung, mau tidak mau pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki area ini harus diperketat. Akses langsung terhadap gedung ini juga harus menjadi tempat larangan parkir.

Ruang terbuka di sekeliling gedung dimaksudkan untuk menghindari atau meminimalkan adanya obyek yang dapat dijadikan tempat menyembunyikan bom. Obyek yang dimaksud bisa berupa lanskap dan fiturnya, peralatan mekanis-elektris pendukung gedung, dan bak sampah.

Kedua, mencegah keruntuhan struktur secara beruntun.

Struktur bangunan, terutama untuk gedung berlantai lebih dari tiga, dirancang sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kegagalan struktur pada suatu area akibat ledakan bom tidak akan merembet ke bagian struktur yang lain. Dengan demikian, kegagalan struktur secara total pada seluruh gedung dapat dihindari.

Ketiga, hindari membuat bagian gedung terhuni dalam bentuk kantilever (bagian gedung yang pendukungnya hanya pada satu ujungnya-Red).

Ledakan bom memberikan gaya angkat terhadap kantilever yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerusakan fatal pada bagian gedung tersebut.

Eksterior

Pertimbangan keempat yang dapat menjadi pertimbangan adalah perkuatan rangka eksterior, seperti pintu, jendela, curtain wall, dan kaca.

Pada suatu ledakan bom, sering kali yang menjadi bahaya bagi manusia adalah serpihan bagian gedung yang beterbangan akibat tekanan ledakan. Rangka pintu dan jendela dapat terlepas dan menjadi proyektil yang amat berbahaya. Demikian juga pecahan kaca yang beterbangan.

Rangka-rangka eksterior dapat diperkuat sehingga tidak terlepas saat terjadi ledakan. Kaca bisa dilapisi satu lapisan khusus yang menjaga agar pecahan kaca tidak beterbangan. Cara lain yang lebih ekonomis bisa dilakukan dengan memasang tirai khusus di belakang jendela/kaca yang menahan pecahan kaca agar tidak terbang ke dalam bangunan.

Perabotan interior juga dapat menjadi proyektil saat terjadi ledakan. Tetapi, hampir tidak ada yang bisa dilakukan untuk meminimalkan dampak bahaya dari perabotan/interior apabila ledakan terjadi di dalam gedung.

Kelima adalah mengamankan akses gedung melalui area servis.

Akses ke dalam gedung, seperti atap, ruang mesin lift, dan masukan udara, harus diamankan untuk mencegah penyusupan.

Sekali lagi, desain tidak dapat mencegah suatu gedung menjadi sasaran serangan teroris berbentuk bom. Yang dapat dilakukan adalah meminimalkan dampak apabila serangan terjadi.

Penerapan langkah-langkah di atas memerlukan biaya cukup signifikan. Namun, mengingat sudah sekian sering terjadi serangan bom oleh teroris di Indonesia, ada baiknya pihak pemilik gedung, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun, mulai memikirkan faktor antiterorisme pada desain. (Dony I Pasaribu Arsitek; terlibat dalam perencanaan proyek-proyek gedung berstandar antiterorisme di Amerika Serikat).

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Serangan Bom - Desain Bangunan

Kepemilikan Properti Asing Perlu Direvisi


Diizinkannya asing memiliki properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan industri properti di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah mendatang diharapkan berkomitmen merevisi Undang-Undang Agraria dan peraturan kepemilikan atas properti asing di Indonesia.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR, Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Jumat (14/8). Dijelaskan, hingga menjelang berakhirnya pemerintahan periode 2004-2009, belum tampak kesungguhan pemerintah merevisi aturan tentang kepemilikan properti asing.

”Ada kesan pemerintah tidak niat merevisi UU Agraria dan peraturan kepemilikan rumah tempat tinggal oleh orang asing. Jika pemerintah tidak juga menunjukkan langkah serius, DPR mendatang bisa menggunakan hak inisiatif,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyebutkan, warga negara asing boleh memiliki satu unit rumah tinggal dalam waktu paling lama 25 tahun.

Menurut Enggartiasto, idealnya kepemilikan properti oleh asing adalah 70 tahun. Dan, kepemilikan properti oleh asing hanya untuk hunian apartemen sehingga tidak akan membuat asing memiliki lahan di Indonesia. ”Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Enggartiasto.

Pengembang properti Ciputra mengemukakan, kepemilikan properti asing di Indonesia dengan jangka waktu hanya 25 tahun jauh tertinggal dibanding Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang menetapkan jangka waktu lebih lama.

”Jangka waktu kepemilikan yang pendek kian memberatkan ketika muncul hambatan dalam perpanjangan izin. ”Setiap memperpanjang izin selalu mengalami mimpi buruk,” ujarnya.

Ciputra menegaskan, dibukanya peluang asing memiliki aset properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan berdampak positif bagi industri properti, dan industri lain yang terkait.

Menanggapi hal itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ary mengemukakan, upaya membuat ketentuan tentang kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia menghadapi hambatan karena bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

Dijelaskan, revisi aturan kepemilikan properti untuk warga asing perlu dilakukan sepanjang ada pembatasan, antara lain, harga hunian melebihi Rp 1 miliar per unit.

”Pada masa mendatang, melalui kerja sama dengan semua pemangku kepentingan perumahan, mudah-mudahan kepemilikan asing di Indonesia dapat direalisasikan. Saya titipkan kepada menteri yang akan datang untuk memperjuangkan hal ini,” ujar Yusuf Asy’ary.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Kepemilikan Properti Asing Perlu Direvisi

Menpera Menghimbau Pemda Membuat Perda tentang Perumahan


Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari mengimbau pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perumahan yang dapat mendorong rakyat miskin untuk memiliki rumah.

"Perlu perda atau perwako (peraturan walikota) yang berpihak kepada rakyat miskin untuk memperoleh rumah," kata Menteri usai meresmikan Rusunami Pekerja Muka Kuning di Batam, Kamis (13/8).

Perda atau perwako itu, kata dia, berupa kebijakan yang memberikan kemudahan perizinan kepada pengembang yang hendak membuat rumah sederhana.

Menurut dia, dengan kemudahan pembuatan izin, maka akan semakin banyak pengembang yang tertarik membuat perumahan sederhana. Selain kemudahan perizinan, kata dia, pembuatan izin untuk perumahan sederhana juga sebaiknya diatur agar dibebaskan dari biaya.

"Kami memahami daerah butuh PAD, namun, PAD bisa didapatkan dari pengembang yang hendak membuat perumahan real estate. Disilang," kata dia.

Dengan pembebasan biaya perizinan, ia mengatakan maka akan menekan pengeluaran produksi, sehingga, harga rumah sederhana dapat lebih ditekan.

Perda atau Perwako perumahan, kata dia, juga dapat mengakomodir pengaturan lokasi perumahan yang layak. "Urusan perumahan tidak hanya sebatas tempat tinggal, tapi sosial kultural," katanya.

Menurut menteri, sudah ada beberapa kota di Indonesia yang menerapkan perda atau peraturan walikota tentang perumahan. "Jakarta sudah ada," kata dia.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan sepakat dengan menteri tentang perlunya perda yang mengatur perumahan. "Itu bagus, Batam belum ada, nanti kita buat," kata Wali Kota.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Menpera Menghimbau Pemda Membuat Perda tentang Perumahan

Perumahan dengan Konsep Islami


Perumahan dengan konsep Islami, saat ini telah menjadi tren yang sedang dikembangkan oleh banyak pengembang. Pangsa pasar dari perumahan jenis ini sangatlah luas, mengingat hampir 90% penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam.

Konsep perumahan Islami ini masih belum terlihat secar jelas saat ini. Banyak pengembang yang hanya berkuta pada bentuk dan desain rumah yang berciri khaskan seperti masjid, dimana ornamen kaligrafi banyak yang digunakan. Contoh lain adalah : terdapatnya musholla di dalam rumah, terdapatnya tempat untuk berwudhlu, kamar mandi yang tidak boleh menghadap kiblat, posisi kamar tidur yang menghadap kiblat.

Dalam segi pembangunan kawasan pembangunan sisi Islami masih belum terlihat secara jelas, hanya terdapat Musholla atau Masjid Perumahan. Dari sisi sosial, pembangunan dari segi kawasan masih belum banyak diterapkan, padahal agama Islam adalah agama yang sosialis, dimana kehidupan antar tetangga menjadi prioritas dalam berkehidupan.

Seharusnya dalam pembangunan perumahan juga harus dipertimbangkan aspek-aspek pembangunan Islami, dimana ada area publik yang bisa digunakan untuk melakukan silaturahmi para penghuni, terdapatnya fasilitas pendidikan Islami, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal (pesantren, Tempat Pendidikan Al Qur'an, dsb).

Pengkategorian antara fasilitas untuk laki-laki dan perempuan juga harus menjadi prioritas (terkait dengan konsep muhrim). Contoh penggunaan konsep ini adalah pemisahan antara kamar mandi untuk laki-lai dan perempuan yang berbeda atau memiliki sekat yang jelas dengan penempatan letak yang berbeda. Laki-laki disebelah kiri bangunan dan perempuan di sebelah kanan bangunan.

Masih banyak lagi konsep secara islami yang bisa diterapkan, bukan hanya dari segi ornamen kaligrafi saja. Perumahan Islami harus sanggup menerapkan kehidupan yang sakinah diantara para penghuninya dan kehidupan secara Islam harus menjadi prioritas dalam pengambilan konsep desain.

Sumber : kompas.com
Baca Selengkapnya - Perumahan dengan Konsep Islami

Berita Ekonomi

Powered by Blogger Widgets

Berita Hiburan

Powered by Blogger Widgets

Berita Olah Raga

Powered by Blogger Widgets

Google News Headline